Liquidity Coverage Ratio (LCR) adalah ukuran proporsi aset likuid tinggi yang wajib dimiliki oleh lembaga keuangan berdasarkan pedoman Basel III.
Rasio ini dirancang untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memiliki kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendeknya, bahkan di tengah berbagai kondisi pasar yang tidak stabil.
Salah satu elemen utama dalam Basel III terkait LCR adalah mendefinisikan dengan jelas kriteria aset yang dianggap sangat likuid.
LCR berfungsi sebagai uji tekanan yang dilakukan dalam rentang waktu 30 hari, bertujuan untuk mengantisipasi risiko dari berbagai gangguan di pasar dan sistem keuangan, sekaligus mendorong bank untuk mempertahankan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban dalam jangka pendek.
}